Pembahasan RKUHP Libatkan Pakar, Arsul Sani Klaim 4 Tahun Lebih Keliling ke Kampus

Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani/Net
Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani/Net

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengaku heran jika DPR dianggap tidak partisipatif saat menyusun Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP).


“Banyak yang mengkritisi bahwa RUU ini tidak membuka ruang partisipasi publik yang berarti, meaningfull participation? Saya terus terang agak heran kalau masih ada yang bersuara seperti ini,” ujar Arsul dalam diskusi yang diselenggarakan LP3ES bertajuk “Orientasi RKUHP dalam Sistem Hukum Indonesia” pada Sabtu sore (9/7).

“Kenapa? Karena ketika RUU itu diajukan kemudian teman-teman masyarakat sipil membentuk Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan kemudian membantu kami yang di DPR untuk menyusun DIM,” imbuhnya.

Arsul menegaskan bahwa selaku salah satu pihak yang ikut serta merumuskan dan merancang RKUHP sejak 2015, telah melibatkan masyarakat sipil dalam hal ini Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.

Ditegaskan Arsul, masyarakat sipil dilibatkan bahkan saat menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHP. Atas dasar itu, Arsul merasa heran jika DPR dianggap tidak partisipatif saat menyusun RKUHP.

Arsul menambahkan, DIM yang banyak juga masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu bahkan digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP.

“Maka kemudian DIM dari teman-teman elemen masyarakat sipil dari aliansi nasional reformasi RKUHP itulah yang kami pakai sebagai dasar untuk pemebahasan,” tuturnya.

“Jadi, DIM-nya saja itu kami dengarkan, kami ambil dari masyarakat sipil,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Arsul juga menyebutkan bahwa pembahasan RKUHP melibatkan para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Tanah Air dalam penysunannya.

“RUU (KUHP) ini kami bahas selama 4 tahun ya dari pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 berakhir,” tegasnya.

Selama 4 tahun lebih itu, Arsul mengaku telah berkeliling bertemu masyarakat hingga dosen.

“Saya untuk pertama kalinya mulai menginjak dari Universitas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin, Universitas Mataram, itulah dalam rangka RKUHP,” pungkas Arsul.