Bupati Malang, H M Sanusi ikut memusnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jalan Agung Suprapto, Kota Kepanjen, Selasa (12/7).
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
- Kecelakaan Maut di Malang, Bus Pariwisata Tabrak Truk Galon, Sepeda Motor hingga Hancurkan Rumah Warga
- Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Malang, 1 Korban Meninggal 5 Luka-luka
Barang bukti yang dimusnakan tersebut adalah daun ganja kering sebanyak 995,31gram, 9 poket ganja, 187,03 gram sabu, 130 poket sabu-sabu dengan cara dibakar.
Sedangkan, barang bukti pil koplo double L sebanyak 190.858 butir, pil koplo Y sebanyak 1.004 butir, dan 31 jenis obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan diblender.
Barang bukti itu didapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak Januari sampai Juli 2022.
Melalui kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti itu, Sanusi mengapresiasi Kejari Kabupaten Malang atas penindakan pelanggaran hukum di tahun 2022 tersebut.
‘’Pemerintah Kabupaten Malang berharap tindak pidana ini semakin berkurang. Terlebih, Kabupaten Malang masuk nominasi sebagai Kabupaten Wisata hingga di tingkat ASEAN. Kabupaten Malang juga memiliki desa wisata dan Bumdes terbaik se-ASEAN. Maka kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun, mengurangi perbuatan yang meresahkan masyarakat," ujar Sanusi.
Selain itu, Sanusi juga menekankan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Malang memiliki agenda turun wilayah ke kecamatan-kecamatan, hingga mengajak para Kepala Desa mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar bisa mawas diri dan menghindari perbuatan tindak pidana dan asusila.
Sanusi menambahkan bahwa keberadaan Rumah RJ (Restorative Justice) di setiap kecamatan bakal diresmikan pada 19 Juli nanti, dan akan dimaksimalkan sebagai tempat sosialisasi.
"Rumah tersebut sebagai tempat proses, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama, untuk menyelesaikan secara bersama-sama," tandasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menuturkan, yang terpenting pada saat ini mengedukasi masyarakat bahwa perbuatan melanggar hukum itu akan ditindak. Sampai dengan eksekusinya, termasuk barang buktinya.
Diah mengatakan, bukan hanya barang bukti barang jenis narkotika saja, melainkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, linggis, gembok, telepon genggam hingga timbangan elektronik. Serta, barang bukti kaos dan celana dalam dari perkara asusila.
"Hal ini dilakukan, agar masyarakat, dibawah kepemimpinan bapak Bupati Malang, supaya tidak melanggar hukum lagi. Kabupaten Malang menjadi wilayah nyaman dan aman dari perbuatan pidana," pungkasnya.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba