Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pagi ini akan menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. Persidangan Anak dari kyai Jombang ini akan digelar di sidang Cakra secara tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).
Ratusan personil gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat diterjunkan untuk pengamanan sidang tersebut.
Diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, Mas Bechi akan mendakwa Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!