Kado HBA ke 62, Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Bank Jatim Senilai Rp 12 Miliar

Pengembalian kerugian uang negara kepada Bank Jatim/Ist
Pengembalian kerugian uang negara kepada Bank Jatim/Ist

Putu Harry Sasmita, terpidana kasus korupsi pada Bank Jatim memberikan kado istimewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.


Pada momentum tersebut, Putu Harry Sasmita menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.303.000.000 dari hasil korupsinya. Dia juga menyerahkan tiga unit mobil dan satu unit sepeda brompton, dengan total senilai Rp.1.011.200.000.

Tak hanya itu, Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo Surabaya. Selain itu, Dia juga menyerahkan satu unit apartemennya. Total nilai aset tersebut sebesar Rp 10.297.611.520.000.

Demikian disampaikan Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM saat merilis capaian kinerja semester satu, periode bulan Januari hingga Juli 2022.

"Tadi siang kami berhasil melakukan recovery atas kerugian negara pada kasus tersebut. Total nilai recoverynya sebesar Rp.12.611.520.000," jelasnya, Kamis (21/7).

Dijelaskan Danang, pada kasus korupsi tersebut, terpidana Putu Harry Sasmita divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.965.980.500.

"Putusannya dibacakan pada 21 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Usai menerima penyerahan pengembalian  kerugian uang negara tersebut, Kajari Danang Suryo Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Pantja Atmaja langsung menyerahkannya ke pihak Bank Jatim, melalui Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Erdianto Sigit Cahyono.

"Tadi sudah kita serahkan ke Bank Jatim," tandas Danang.