KPU Antispasi Ancaman Siber Jelang Tahap Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Sipol KPU/Net
Ilustrasi Sipol KPU/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang memanfaatkan sistem informasi partai politik (Sipol) akan minim gangguan siber.


Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik sat ditemui di sela-sela acara bimbingan teknis (Bimtek) Sipol kepada KPU Daerah, di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).

"Kalau di sisi kami (KPU) yang perlu diantisipasi kami pastikan trafic uploading data berjalan lancar, dan dari sisi keamanan siber lancar," ujar Idham.

Idham mengerangkan, parpol masih memiliki waktu untuk melakukan uploading data persyaratan peserta pemilu hingga akhir Juli ini. Sebab, pada 1 Agutsus mendatang sudah dimulai proses pendaftaran, yang di dalamnya juga melakukan verifikasi administrasi.

"Tanggal 1 sampai 14 (Agustus) kita buka pendaftaran parpol. Kita buka jam 8 sampai 4 sore di tanggal 1 sampai 13 (Agustus). Di 14 (Agustus) khusus hari terakhir kota buka sampai dengan jam 23.59," paparnya.

Terkait data atau dokumen persyaratan peserta pemilu, kata Idham, tetap merujuk pada Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu. Semua yang disebutkan di dalam norma itulah yang kemudian harus di-upload parpol ke Sipol.

"Sipol ini membantu parpol karena cukup digitalisasi," kata Idham menegaskan.

amun hingga kini, parpol yang sudah melakukan uploading data di Sipol masih berjalan lancar dan tidak ada gangguan apapun terkait siber.

"Sampai saat ini ada 38 parpol pemegang akun Sipol mengunggah data lancar saja. Terbukti sudah ada yang 450 ribu anggota masuk di Sipol," pungkasnya.