Keberatan Status Buronan Mardani Maming, PDIP: KPK Tak Perlu Drama

Mardani H. Maming saat menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7)/RMOL
Mardani H. Maming saat menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7)/RMOL

PDI Perjuangan keberatan atas penyematan status buronan kepada tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.


Bahkan, status buronan itu dianggap terlalu berlebihan dan tidak seharusnya KPK mengeluarkan DPO, lantaran Mardani sempat memberikan pernyataan akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.

Hal itu disampaikan jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

"Saya sangat berharap lain kali KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur saja, tidak pakai drama,” harap Deddy.

Pihaknya mendukung penuh kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, KPK diharapkan profesional dan pihak-pihak yang diduga menjadi tersangka diharap koperatif.

"Dan sebagai pribadi saya sangat mendukung kerja keras dan konsistensi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Deddy menegaskan bahwa PDIP bersepakat bahwa korupsi adalah musuh semua dan seharusnya semua pejabat negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan keuangan negara berkomitmen menghindari dan menolak melakukan korupsi.

Siang tadi, Mardani Maming menyerahkan diri kepada KPK sesuai dengan janjinya yang telah disampaikannya kepada KPK, setelah dua hari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.


ikuti update rmoljatim di google news