KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono

Konferensi pers KPK terkait penetapan dan penahanan tiga orang kasus dugaan korupsi terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono/RMOL
Konferensi pers KPK terkait penetapan dan penahanan tiga orang kasus dugaan korupsi terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Mereka langsung ditahan.


Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/8).

Asep mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana dimaksud.

Dari pengumpulan informasi dan data itu, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Dan berikutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Adapun pihak pemberi suap adalah Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Selanjutnya pihak penerima suap yakni Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2020," papar Asep.

Untuk tersangka Tri Atmoko, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya untuk tersangka Abdul Rachman, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Suheri, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, untuk tersangka Tri Atmoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk pihak penerima suap, yakni Abdul Rachman dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.