Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Pelatih Taekwondo Terancam 15 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dan tersangka pencabulan/RMOLJatim
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dan tersangka pencabulan/RMOLJatim

Mantan pelatih taekwondo berinisal MR (22) asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang terancam dibui 15 tahun penjara. Pasalnya MR telah mencabuli sang kekasih berinisial ES yang masih di bawah umur.


Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat merilis kasus tersebut di halaman Polres Malang, Jumat (19/8). 

“Pelaku merupakan pelatih taekwondo dari korban ES. Pelaku ini seringkali melakukan pencabulan terhadap ES, sejak tahun 2016. Pada waktu itu ES masih di bawah umur, hingga tahun ini 2022,” ujar Taufik dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Taufik mengatakan, MR ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Hubungan mereka, kata Taufik, adalah sepasang kekasih.

“Orang tua ES tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Malang," ujar Taufik. 

Mendapat laporan, kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku MR juga diperiksa.

“Korban ES juga telah menjalani visum et repertum. Kami juga telah memeriksa 5 saksi korban, termasuk ES," pungkasnya. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.