Dewan Pers Soroti Berita Bohong di Media yang Diberi Embel-embel "Cek Fakta"

Dewan Pers/Net
Dewan Pers/Net

Media massa diingatkan untuk teliti agar tidak terjebak pada penyebaran berita bohong. Apalagi, jika berita bohong itu, diolah sedemikian rupa untuk sekadar menarik pembaca atau klikbait.


Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan, cukup banyak didapati berita bohong yang disebarkan media massa dengan embel-embel "cek fakta".

"Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata cek fakta, namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong," ujar Agung Dharmajaya dalam keterangannya yang diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/8).

Meski sudah jelas diketahui informasi tertentu adalah berita bohong, kata dia, sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya dan membagikan kepada publik.

"Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak atau klikbait," imbuhnya.

Belakangan ini, kata dia, memang ada satu isu yang menyita perhatian publik. Yakni, pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pada kasus itu, sambungnya, banyak desas desus berkembang yang tidak jelas faktanya bahkan menjadi satu kebohongan tersebar. Dia pun mengingatkan soal Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul".

"Penafsirannya, bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tuturnya.

"Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut berita yang disiarkan, misalnya yang berjudul: Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama," pungkas Agung.