Polres Malang berhasil menangkap mantan pelatih taekwondo berinisal MR (22) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial ES.
- Wali Kota Malang Tegaskan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Saat Serahkan Penghargaan Lomba Kampung Mbois
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
Warga Kecamatan Gondanglegi itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku MR merupakan pelatih taekwondo dari korban ES,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat merilis kasus tersebut di halaman Polres Malang, Jumat (19/8).
Taufik mengatakan MR mengajak korban ES berhubungan badan dengan iming-imingi akan menikahi.
"Pelaku MR ini memiliki kedekatan dengan orang tua korban. Bahkan sering tidur di rumah korban ES," ujar Taufik dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pencabulan oleh MR terhadap ES dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Itu berarti pencabulan berlangsung sekira 6 tahun. Pada 2016, korban ES masih di bawah umur. Hubungan mereka, kata Taufik, adalah sepasang kekasih.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Malang Tegaskan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Saat Serahkan Penghargaan Lomba Kampung Mbois
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional