Polres Malang berhasil menangkap mantan pelatih taekwondo berinisal MR (22) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial ES.
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
- Kecelakaan Maut di Malang, Bus Pariwisata Tabrak Truk Galon, Sepeda Motor hingga Hancurkan Rumah Warga
- Kronologi Kecelakaan Bus Maut di Malang, 1 Korban Meninggal 5 Luka-luka
Warga Kecamatan Gondanglegi itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku MR merupakan pelatih taekwondo dari korban ES,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat merilis kasus tersebut di halaman Polres Malang, Jumat (19/8).
Taufik mengatakan MR mengajak korban ES berhubungan badan dengan iming-imingi akan menikahi.
"Pelaku MR ini memiliki kedekatan dengan orang tua korban. Bahkan sering tidur di rumah korban ES," ujar Taufik dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pencabulan oleh MR terhadap ES dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Itu berarti pencabulan berlangsung sekira 6 tahun. Pada 2016, korban ES masih di bawah umur. Hubungan mereka, kata Taufik, adalah sepasang kekasih.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D sub Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek