Bareskrim Polri meyakini pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo Cs akan maksimal tuntutannya di pengadilan.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memyampaikan bahwa saat ini Jaksa peneliti tengah melakukan pendalaman berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik (tahap 1) kepada Jaksa.
“Jaksa akan teliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaiaan keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan (340 KUHP),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).
Oleh karenanya ia berhadap ada petunjuk Jaksa peneliti, usai hasil ekshumasi autopsi ulang jasad Brigadir J keluar dalam waktu dekat ini. Agus berharap petunjuk Jaksa peneliti menyempurnakan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J yang nanti akan secara langsung diperankan oleh para tersangka.
“Sambil menunggu juga hasil ekshumasi. Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” pungkas Agus dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Disamping, Agus meyakini bahwa dengan proses pembuktian yang Pro Justicia, penyidik optimis tuntutan dalam pasal 340 KUHP dapat maksimal yaitu hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK