Kompolnas Diminta Dibubarkan, Mahfud MD: Silakan, Kan DPR yang Buat

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD/Net
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD/Net

Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD sama sekali tidak berkeberatan apabila ada permintaan agar Kompolnas dibubarkan.


Terlebih, usulan itu datang dari DPR RI yang menilai kinerja Kompolnas tidak perform.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa mempertanyakan kinerja Kompolnas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations) saja, atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa. Dalam catatan luar biasa inilah sebenernya Kompolnas perlu enggak?” tanya Desmond dalam rapat rapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan jika lembaga yang kini dipimpinnya untuk dibubarkan.  

“Oh terserah Bapak, kan yang membuat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan ya bubarkan saja,” kata Mahfud

“Ya silahkan Pak. Nanti disimpulkan aja abis rapat ini dibubarin,” imbuh Mahfud menegaskan dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Desmond lantas kembali menanyakan keberadaan Kompolnas selaku lembaga pengawas eksternal dan mitra Polri yang seperti tidak dihargai sama sekali oleh Polri itu sendiri. Menurut dia, jika demikian lebih baik Kompolnas dibubarkan.

“Yang saya tanya, tugas Bapak itu direspons enggak? Kalau enggak direspons, maka benarlah, tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas, Polri semakin maju. Kalau surat-surat Kompolnas tidak dilayani oleh Kepolisian, buat apa Kompolnas kan begitu Pak harusnya?” tanya Desmond lagi.

“Ya silahkan. Silahkan aja dinilai Pak,” timpal Mahfud MD.