Dunia pendidikan tercoreng. Penangkapan Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA) Karomani, bersama para pejabat kampus Unila lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan musibah bagi dunia pendidikan.
- Mengenang Wali Toleransi
- Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berkolaborasi Tingkatkan Perekonomian
- Dubes Najib: Sudah Waktunya Muhammadiyah Masuk Eropa dan Membuat Pusat Dakwah
Baca Juga
Sebab, dia terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru di salah satu kampus negeri terbesar di Lampung itu.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas bahkan menilai penangkapan ini sebagai musibah yang memalukan. Sebab yang bersangkutan terjerat tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas yang dia pimpin.
Sebagai pimpinan tertinggi di sebuah perguruan tinggi, kata Anwar Abbas, Rektor semestinya bisa memberikan suri tauladan yang baik tentang bagaimana seharusnya bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.
“Tetapi ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
“Padahal negara kita sekarang ini seperti diketahui sedang mengalami darurat korupsi, di mana salah satu musuh besar bangsa dan negara kita saat ini adalah masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” imbuh Wakil Ketua MUI itu.
Kini, sambungnya, masyarakat Indonesia mulai berpikir ulang tentang bagaimana bisa berharap kepada dunia perguruan tinggi agar mereka dapat mencetak lulusan-lulusan yang memiliki karakter kuat, terpuji dan anti KKN, apabila baru mau masuk kuliah saja anak didik sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan kroni-kroninya.
“Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku. Karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah,” pungkasnya.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. Angka suapnya mencapai ratusan juta rupiah per peserta didik.
Selain Karomani, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8).
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
- Kasus Gratifikasi Ditjen Bea dan Cukai, KPK Yakin Ada Keterlibatan Atasan Andhi Pramono