Aturan Pupuk Subsidi Berubah, Pemkot Kediri Perketat Pengawasan Distribusi

Petugas saat cek KPL di Kota Kediri
Petugas saat cek KPL di Kota Kediri

Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan Monitoring dan evaluasi (monev) serta pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) penyalur pupuk bersubsidi, pada hari ini Rabu (24/8). 


Monev lapangan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri Salim Darmawan mengatakan, pihaknya bersama DKPP dan unsur lain yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) rutin melaksanakan monitoring dan pengawasan. Pemantauan ini adalah kegiatan rutin. 

Harapannya penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran serta menghindarkan potensi penyimpangan.

"Kita selalu melakukan Monev secara rutin, untuk melakukan pemantauan pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat pada sasarannya, Kata Salim dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/8).

Sementara itu, Kabid TPHP DKPP Kota Kediri Ita Sachariani menjelaskan, adanya perubahan regulasi pupuk bersubsidi. Saat ini subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis UREA dan NPK. 

Petugas DKPP bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan No.10 Tahun 2022.

"Sesuai Permentan No 10 Tahun 2022, memang kita harus melakukan pengawasan secara ketat pada pendistribusian pupuk bersubsidi. Selain itu memang ada perubahan regulasi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, terangnya.

Pemerintah secara resmi memperbarui aturan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022. Pembaruan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar hasil pertanian dapat maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur (Ngletih) Kecamatan Pesantren, Toko Bima (Ngronggo) Kecamatan Kota dan Toko Sumber Mega (Bandarlor) Kecamatan Mojoroto.

Mengacu laporan resmi, hingga bulan Juni 2022, tercatat pupuk bersubsidi yang sudah tersalur di Kota Kediri untuk jenis Urea 75%, ZA 97% dan NPK 77%. Untuk wilayah Kota Kediri sendiri terdapat 7 KPL yang melayani 62 Kelompok Tani (poktan) yang tersebar di berbagai Kelurahan.