Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 T, Dirut Taspen Akan Ambil Langkah Hukum

foto/net
foto/net

Tudingan pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 dibantah tegas pihak PT Taspen.


Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan Kamaruddin tersebut. Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kamaruddin terkait tudingannya tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangannya, Sabtu (27/8).

Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp 300 triliun tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.

Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, lalu pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib' apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.