Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim Beri Perlindungan 22.000 Pekerja Rentan

Kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan Bank Jatim
Kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan Bank Jatim

Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan dukungan dana untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur. 


Kegiatan penyerahan dukungan secara simbolis ini dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 

Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jatim ditandai dengan perlindungan sebanyak 22.000 imam masjid se Jawa Timur yang meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dalam tahap pertama diberikan sebanyak 10.000 selama 3 bulan, yang harapannya nanti akan dilanjutkan kepesertaannya menggunakan dana kas masjid atau infaq masjid, agar para imam masjid terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dalam acara tersebut, dilakukan pula penyerahan secara simbolis oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi, MM dengan disaksikan oleh Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan, melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Zainudin.

Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, akan mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan, selain mendapatkan santunan, anak juga mendapatkan beasisawa sampai kuliah.

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja, untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera," sambungnya. 

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menambahkan, pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tandas Deny.

Menurut Deny, dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono mengatakan, pemberian bantuan GN Lingkaran ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan, khususnya dilingkungan masjid di Jawa Timur. 

“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 3 bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaanya sendiri melalui masjid,” pungkas Erdianto.(Yul)