Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat pengakuan terbaru yang mengejutkan. Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Karir Anggota Polri Mandek Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ferdy Sambo dan Putri
- Meski Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Brigadir J
- Putri Chandrawathi Minta Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J: Kehendak dari Tuhan
Perkosaan itu terjadi pada Kamis 7 Juli 2022, atau sehari sebelum pembunuhan Yosua di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Pengakuan itu diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Arman mengatakan, sebagaimana kesaksian Putri, pemerkosaan itu baru dilaporkan kepada Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan usai dari Magelang.
“Klien kami, melaporkan (pemerkosaan) itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman kepada wartawan di Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/9).
Arman menyampaikan, pengakuan Putri soal pemerkosaan yang dilakukan Yosua ini juga telah disampaikan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Arman, meski status hukum Putri sebagai pembunuhan berencana namun dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual
“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ujar Arman.
Arman menambahkan, atas rekomendasi dan kesimpulan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang perkosaan tersebut, kliennya Putri setuju untuk mengungkap motif, atau latar belakang peristiwa penyebab aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
“Kami setuju dalam prosesnya, dilakukan pengungkapan terhadap TPKS yang dialami oleh klien kami, Ibu PC ini,” ujar Arman.
Arman mengakui, peristiwa perkosaan tersebut memang hanya berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri.
Sebab itu, kata Arman, agar dalam pengungkapan peristiwa perkosaan tersebut, juga turut melibatkan para ahli dan pihak independen yang dapat untuk membuktikan peristiwa perkosaan tersebut.
“Kami sangat mendorong keterlibatan tim ahli, dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari TPKS,” pungkas Arman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang