Santri Meninggal, Pondok Modern Gontor Minta Maaf dan Siap Ikuti Proses Hukum

Pintu gerbang Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo/RMOLJatim
Pintu gerbang Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo/RMOLJatim

Pihak Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo angkat bicara dan meminta maaf atas meninggalnya seorang santri bernama Albar Mahdi.


“Kami memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sebesar-besarnya atas wafatnya almarhum AM, khususnya kepada orangtua dan keluarga almarhum di Sumatera Selatan,” ujar juru bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Ustadz Noor Syahid, Senin (5/9).

Albar Mahdi meninggal karena diduga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Pondok Modern Darussalam Gontor.

Noor Syahid mengaku pihak pondok sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum.

Sebagai pondok yang concern terhadap pendidikan karakter anak, dia berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum, jika dalam proses pengantaran jezanah dianggap tidak jelas dan terbuka. Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.

Pihak intern Pondok Modern Gontor memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat.

Menyikapi hal ini, dia mengklaim langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut.

Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, pihak Pondok Modern Gontor juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat.

“Kami keluarkn yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

“Pada prinsipnya kami, Pondok Modern Darussalam Gontor, tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya,” demikian Noor Syahid.

Bahkan, pihak Pondok Gontor juga menyatakan siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya korban.