Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dekapitasi Bayi RSUD Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho (baju putih) memberikan keterangan pers/RMOLJatim
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho (baju putih) memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Polisi menghentikan kasus dugaan mal praktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemotongan kepala bayi saat proses persalinan (dekapitasi) sudah sesuai prosedur tindakan medis.


Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dihentikan dengan dasar keterangan saksi dan ahli yang berkompeten di bidangnya dan kaidah keilmuannya.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 9 saksi. Kita juga bekerjasama dari IDI Jatim, kemudian IBI Jatim, kita lakukan pemeriksaan sebagai ahli, dalam perkara ini," kata Giadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/09).

Giadi menggelar konfrensi pers bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur.

Setelah melalui proses penyelidikan atas laporan yang bersangkutan Yopi selaku suami korban (ibu bayi), kata Giadi, kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Menurut penyampaian para ahli, secara kode etik, maupun secara keilmuan kedokteran, semua tindakan penanganan yang dilakukan dalam persalinan itu sudah sesuai prosedur.

"Sekali lagi perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak mudah menghakimi. Tentunya, kami sudah melakukan proses sesuai koridor hukum dan tahapan penyelidikan, dalam kesimpulan setelah gelar perkara, kami tetapkan ini bukan merupakan tindak pidana, dan sehingga kami laksanakan penghentian penyelidikan," tuturnya.

Di kesempatan itu, Ketua IDI Jawa Timur, Sutrisno, mengatakan bahwa dekapitasi merupakan salah satu tindakan medis yakni salah satu prosedur untuk mengeluarkan bayi yang sudah meninggal.

Dia menyebut bayi yang sudah meninggal tidak mudah untuk dikeluarkan, dan salah satu prosedur adalah dengan cara memotong bagian kepalanya dengan pertimbangan untuk keselamatan ibu.

"Jadi, semua ini adalah keselamatan ibunya, karena bayinya sendiri sudah meninggal. Ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu dan sesuai standar penanganan medis," tegas dia.

Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, dia menyampaikan bahwa perihal itu sudah benar dan tindakan yang mana dokter di RSUD Jombang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Dokter yang menangani proses kelahiran bayi itu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran," imbuhnya.

Sementara, Ketua IBI Jawa Timur, Hj Lestari mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh bidan di RSUD Jombang sudah sesuai dengan prosedur.

"Setelah kami pelajari, apa yang dilakukan bidan sudah sesuai prosedur. Kedepan, kami juga terus mengingatkan agar para bidan dalam bekerja selalu ingat UU No. 4 Tahun 2019 pasal 46," pungkasnya.