Bupati Jember Pastikan Siap Bayar Dana Washtafel

Bupati Jember Hendy Siswanto, saat peringatan HKGMN di lapangan Mayang / RMOLJatim
Bupati Jember Hendy Siswanto, saat peringatan HKGMN di lapangan Mayang / RMOLJatim

Bupati Jember, Hendy Siswanto, memastikan siap membayar dana proyek Washtafel ( bak cuci tangan) pada program penganan Covid -19 tahun 2020, bagi rekanan yang sudah menang dalam gugatan di pengadilan. 


Seperti diketahui Pemkab Jember, mengalokasikan anggaran proyek Washtafel sebesar Rp.1,5 Milyar, dalam perubahan APBD 2022. 

Tentunya anggaran tersebut, jauh dari cukup, karena majelis hakim pengadilan negeri Jember, memerintahkan membayar dana wanprestasi sebesar  Rp. 13,5 milyar. 

"Masih kita tambah lagi anggarannya, anggaran kita banyak," ucap Bupati Hendy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di sela-sela peringatan Hari Kesehatan Gigi Dan Mulut Nasional (HKGMN) di lapangan Desa/Kecamatan Mayang Jember, Sabtu (17/9).

"Ini masih dilakukan proses semuanya, ada yang menang dan masih akan dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Nanti akan kita hitung dan kita berikan," sambungnya. 

Dia juga menegaskan bahwa anggaran sudah ada dan aman.

Sebelumnya, sejumlah rekanan Wastafel Penanganan Covid-19 Kabupaten tahun 2020, kecewa setelah mendapatkan kabar Pemkab Jember hanya menganggarkan dalam perubahan APBD 2022 sebesar Rp1,5 miliar.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jember sudah memerintahkan tergugat yakni Bupati Jember dan BPBD Jember, untuk membayar tunai kepada 14 rekanan senilai Rp 13 miliar lebih.

"Saat menanggapi tuntutan pendemo, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengaskan, siap membayar jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau ada rekomendasi BPK," ujar kuasa rekanan dari CV Putera Rasamala, Imam Muslim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Karena itu Sebanyak 14 rekanan menggugat ke pengadilan, dengan 41 gugatan sederhana wanprestasi pembayaran dana proyek wastafel. Setelah mengadu nasib di persidangan, 14 rekanan tersebut akhirnya berhasil memenangkan 41 gugatan. Bahkan putusan hakim PN Jember sudah inkrah.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan tergugat yakni BPBD Jember termasuk Bupati Jember membayar hak 14 rekanan dengan total Rp13,9 miliar. Namun, kenyataannya Pemkab Hanya menganggarkan 1,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2022.

"Kami meminta Pemkab dan DPRD Jember tidak lagi mengulur-ulur waktu. Sebab, rekanan sudah rugi, karena hampir 2 tahun harus menanggung biaya bunga pinjaman bank," katanya.

 "Para rekanan tersebut, sudah kolaps," imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto menyatakan prihatin, karena tim anggaran Pemkab Jember hanya menyediakan Rp1,5 miliar untuk membayar hutang dana proyek Wastafel.

"Mestinya Pemkab Jember menganggarkan sesuai putusan pengadilan (Rp13,9 miliar), yang sudah berkekuatan hukum tetap. Faktanya hanya menganggarkan Rp1,5 miliar," katanya.

Dengan demikian, selebihnya rekanan tersebut harus menunggu APBD tahun anggaran 2023.