Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pidana Melalui Restorative Justice

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH, LL.M memberikan surat penghentian penuntutan terhadap terdakwa Moh Holil yang disaksikan langsung oleh korban/Ist
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH, LL.M memberikan surat penghentian penuntutan terhadap terdakwa Moh Holil yang disaksikan langsung oleh korban/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan terhadap 2 kasus pidana. Yakni kasus pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo bin Kamadi, seorang penjual siomay dan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Moh Holil terhadap kekasihnya.


"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang juga telah disetujui oleh Jampidum RI pada 7 Maret 2021," kata Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Kamis (10/2).

Dijelaskan Kajari Danang, tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan Aan Puji Utomo ini telah menyebabkan kerugian bagi Rifatul Munawar, yang merupakan teman dekatnya sebesar Rp 1,2 juta. 

"Terdakwa yang sebelum kejadian baru saja diberhentikan majikannya karena dagangan siomay sedang sepi, terpaksa mencuri handphone tersebut karena untuk membantu pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di Kediri," jelasnya. 

"Barang bukti juga sudah dikembalikan ke korban dan kami apresiasi karena korban telah berbesar hari memaafkan perbuatan pelaku," sambung Kajari Danang. 

Sementara itu, untuk penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Iskil Jamal bin Moh Holil terhadap Adinda Virly Putri Insyara dihentikan karena adanya perdamaian tanpa syarat antara terdakwa dan koban 

"Perdamaian dilakukan pada tanggal 22 Februari 2022 yang dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggarini," ungkap Kajari Danang.

Dalam kesempatan mediasi tersebut Kajari Surabaya juga berpesan kepada terdakwa Moh Holil untuk tidak mudah emosi dan mengulangi perbuatannya.

"Karena pasangan kekasih tersebut akan segera melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan," tandasnya.