Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP dengan tersangka Ferry Jocom ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).


"Perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya hari Jum'at tanggal 16 September 2022 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).

Dengan dilimpahkannya kasus ini, Ari menyebut, penahanan terdakwa Fery Jocom, selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkas Ari.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.