Fenomena Plt di Banyuwangi, Ahmad Munib Syafaat: Ibarat Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri

Anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Ahmad Munib Syafa’at/RMOLJatim
Anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Ahmad Munib Syafa’at/RMOLJatim

Fenomena penugasan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah SKPD di Banyuwangi disorot anggota dewan Komisi I DPRD setempat, Ahmad Munib Syafa’at, dan diibaratkan ‘Menepuk air didulang, terpercik muka sendiri’


Hal itu, menyusul telah dikeluarkannya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Pemda Banyuwangi, perihal masih banyaknya pejabat Plt pada pucuk pimpinan SKPD.

Anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, Ahmad Munib Syafa’at menyatakan, mendukung rekomendasi dari KASN. Seyogyanya isi materi rekomendasi dapat segera dieksekusi oleh pemda, agar menambah percepatan-percepatan fungsi SKPD dalam melayani masyarakat.

Selain itu, agar kebijakan yang selama ini bertumpu kepada pemerintah daerah ‘Kepala Daerah’ ini, kata dia, bisa terurai dengan cepat, praktis dan efisien. Karena, nanti Kepala SKPD yang tidak dijabat Plt bisa cepat mengambil kebijakan dan menangani permasalahan secepat mungkin.

“Jadi, menurut saya sudah memang seharusnya, apalagi sekarang Menpan RB-nya dari Banyuwangi dan mantan Bupati Banyuwangi. Jadi, mestinya harus jadi percontohan. Jangan sampai ini seperti menepuk air didulang, terpercik muka sendiri,” cetus Gus Munib, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/9.

Sebab, Bupati Banyuwangi saat ini merupakan istri dari Menpan RB, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

“Di sisi lain ada yang digembar-gemborkan di sana (pemerintah pusat) reformasi birokrasi, tapi di rumahnya sendiri tidak di urusi, kan gitu. Kasihan rakyat nanti, kebijakannya menjadi bertele-tele,” imbuhnya.

Terlebih, pejabat Plt di tubuh Pemda Banyuwangi ada yang melebihi amanah Permenpan RB 22 tahun 2021 tentang pola karier PNS, seperti pada pasal 58 dan 59. Mulai jabatan Sekretaris DPRD, Kepala BPBD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas PUCK PP, Kepala Dishub, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Lalu, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan bahkan posisi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan masih kosong. Sebagian besar penugasan pejabat Plt di tubuh pemkab Banyuwangi melebihi ketentuan pasal 58 dan 59 yakni selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang satu kali.

“Kepala SKPD definitif itu, juga untuk menambah kepercayaan kepada para pegawai, para ASN bawahannya. Karena semangat mereka dalam melaksanakan tugas terapresiasi sesuai dengan pangkat dan jabatannya,” katanya.

Menurutnya, SKPD yang dijabat oleh Plt tidak bisa maksimal. Itu karena segala sesuatunya harus menunggu komunikasi dengan atasannya, dengan sekda atau bupati. Posisinya sebagai Plt Kepala SKPD juga merangkap sebagai sekretaris dinas, sehingga tupoksinya yang prinsip terbengkalai.

“Karena posisi dia di satu sisi sebagai sekretaris dinas yang ngurusi administrasi dan pengelolaan organisasi di SKPD. Tetapi disisi lain dia dipaksa untuk mengambil suatu keputusan yang ketika diambil keputusannya, masih harus menunggu hasil koordinasi dengan atasannya,” paparnya yang juga Rektor IAIDA Blokagung.

Akibatnya fenomena banyaknya pejabat Plt, hingga di semester dua atau bulan September ini banyak program maupun proyek yang terhambat pelaksanaannya.

“Sekarang saja yang belanja tidak langsung berupa proyek-program banyak yang serapannya sangat minim sekali. Padahal ini sudah masuk PAK,” pungkasnya.