Laporkan Alvin Liem ke Polisi, Persaja Surabaya: Upaya Perlawanan yang Menciderai Marwah Kejaksaan

Persaja Cabang Surabaya, Danang Anubowo didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH, MH saat membuat laporan di Polrestabes Surabaya/Ist 
Persaja Cabang Surabaya, Danang Anubowo didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH, MH saat membuat laporan di Polrestabes Surabaya/Ist 

Kejaksaan sepertinya tak memberi ampun bagi Alvin Liem, Youtuber sekaligus seorang advokat. Akibat komentarnya di beberapa akun medsos dianggap menyudutkan Korps Adhyaksa, sejumlah Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) pun melaporkannya ke polisi.


Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Alvin Lim dilaporkan dua kali ke polisi. Laporan pertama dilakukan oleh Persaja Cabang Tanjung Perak dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tanggal 23 September 2022. Pelapornya adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, SH, MH. 

Sedangkan laporan berikutnya dilakukan oleh Persaja Cabang Surabaya. Laporan kali ini dilakukan oleh Damang Anubowo, SE, SH ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor Nomor : LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Jum'at (23/9).

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM melalui Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH mengatakan, 

perbuatan Alvin Liem telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan yang saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Untuk itu secara khusus Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M memerintahkan agar Persaja Cabang Surabaya segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem tersebut sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang menciderai marwah Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum," kata Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at malam (23/9).

Menurutnya, Kejari Surabaya sendiri berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara puluhan milliar rupiah, seperti kasus korupsi di beberapa bank pemerintah, kasus penjualan barang bukti Satpol PP dan kasus yang lain. Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Surabaya senilai 3,1 triliun rupiah. 

"Atas keberhasilan Kejari Surabaya tersebut, Walikota Surabaya bahkan memberikan penghargaan kepada Kajari Surabaya beserta jajaran pada HUT Kota Surabaya beberapa waktu lalu," beber Khristiya.

Dalam laporannya tersebut, Persaja Cabang Surabaya menyoal tentang konten yang dibuatnya di channel Youtube "Jaya Inspirasi" dan "Quotien TV". Dalam konten  tersebut, Alvin Liem telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.

Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan".

Kedua, video dengan judul 'Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya". Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai" dan ke pada video ke empat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".

"Laporannya dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP," tandas Khristiya.