Uji Publik Raperda Tibumtram Linmas, AJI Kota Jember Temukan Pasal Diskriminatif

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, menilai pasal 40 Ayat 1 berpotensi menimbulkan Diskriminasi terhadap masyarakat tertentu. Demikian disampaikan juru bicara AJI Jember, Andi Saputra saat menanggapi uji publik draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtram Linmas), di Ruang Banmus, DPRD Jember, Senin siang.


Pengurus AJI Jember, Andi Saputra mengatakan, pihaknya telah menelaah draf raperda yang terbagi dalam 11 bab dengan 64 pasal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

"Pada pasal 40 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/9).

"Pada ayat 2 dinyatakan, penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan penjelasan, tidak ditemukan definisi penyakit yang meresahkan masyarakat atau jenis-jenis penyakit yang dimaksud," sambung dia.

Karena itu, AJI Jember menilai, pasal ini cenderung bias dan Multi tafsir, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan (equity). Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi.

AJI Jember juga menganggap, substansi dalam pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Tri Panji AJI. Yakni kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. Yang di dalamnya juga mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. 

"Karena itu, kami dari AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif dalam Raperda tersebut, dihapus," katanya.

Andi mempertanyakan urgensi pembahasan Raperda yang diinisiasi Fraksi PKB tersebut, karena masih banyak Raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang sebenarnya lebih dibutuhkan dan mendesak dibahas.

Namun progresnya jalan di tempat. Seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Pariwisata dan Revisi Perda RTRW.

Sementara anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini masih mencari masukan dari masyarakat Jember. Pihaknya akan mengakomodasi semua masukan -masukan masyarakat. 

"Pada prinsipnya pembentukan Perda itu, untuk menyelesaikan masalah, bukan membuat masalah baru," tegas legislator PKB dapil 3 Jember ini. 

Dia menjelaskan, Ini baru tahap permulaan, baru tahap uji publik dan masih harus menempuh jalan panjang.

Terkait urgensi perda, Mufid menegaskan bahwa dari sejumlah perda yang diusulkan, baru perda ini, yang siap dibahas.