9 Raperda Lamongan Resmi Disetujui

Sebilan rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 5 usulan Pemkab dan 4 usulan inisiatif telah disetujui pada rapat paripurna hIV dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tahap I di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Rabu ( 28/9).


9 Raperda itu adalah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang penyelenggaraan perizinan, tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah No 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 9 Tahun 2011 tentang izin usaha jasa kontruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

9 Rakerda itu telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan 7 Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan selama 2 hari mulai 26-27 September.

Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2022 Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan arahan atas kelanjutan perda yang sudah ditetapkan oleh dewan Lamongan.

"Kerja keras kita semua yang sudah menelaah usulan yang telah ditetapkan. Selanjutnya 8 usulan bersifat umum segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan 1 usulan tentang retribusi tenaga kerja asing akan kita sampaikan ke Gubernur Jatim, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dicantumkan ke e-perda agar bisa dievaluasi bersama," tutur Pak Yes sapaan akrab orang nomor 1 di Lamongan itu dikutip Kantor  Berita RMOLJatim, Rabu (28/9)

Telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil san materiil terhadap 9 raperda yang disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait. 

Pansus meminta akan adanya penyempurnaan redaksional terhadap penulisan karena setelah ditetapkan menjadi perda akan segera dilaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui pada tahap I kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.

"Adanya penambahan dan penyempurnaan konsideran dan penyempurnaan redaksional pada penulisan dimasing-masing perda Lamongan," tutur perwakilan Pansus 1 Ahmad.