Sering Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasehat Hukum Mas Bechi Diminta Jaga Kode Etik

Praktisi hukum, Abdul Malik/Ist
Praktisi hukum, Abdul Malik/Ist

Praktisi hukum di Surabaya, Abdul Malik menyesalkan tindakan tim penasehat hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika karena sering mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.


Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara talkshow di salah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Menurutnya, perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.

"Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/10).

Untuk itu, Malik meminta kepada majelis hakim maupun jaksa yang menyidangkan perkara dugaan asusila yang dilakukan Mas Bechi tidak terpengaruh dengan opini-opini yang sengaja dibentuk, mulai dari rekayasa saksi hingga adanya tudingan jaksa telah mengintimidasi saksi sebelum persidangan.

"Segala keberatan nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan malah  membeberkan ke media massa. Untuk itu Gede Pasek harus introspeksi diri, kode etik harus dijaga, jangan sampai marwah advokat jadi jelek," ujarnya.

Tak hanya itu, Malik juga meminta agar organisasi advokat yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk memberikan teguran.

"Karena ini menyangkut marwah dari advokat, sudah sepatutnya organisasinya memberikan teguran," tandasnya.

Senada disampaikan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya, Johan Avie. Dia mengingatkan Gede Pasek untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Korban juga punya hak untuk dilindungi hak asasinya agar tidak di eksploitasi ke publik, terlebih jika ada konten-konten yang bersifat negatif," ujarnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat ini persidangan kasus ini sudah memasuki tahap saksi-saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Mas Bechi.