Sidang Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang dr Soetomo, Terdakwa Beberkan Lima Poin Fakta Hukum

Sidang dugaan korupsi Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya dengan Terdakwa Adrianto, digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/10)/Ist
Sidang dugaan korupsi Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya dengan Terdakwa Adrianto, digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/10)/Ist

Sidang dugaan korupsi Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar kembali digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/10).


Agenda sidang menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022, tanggal 06 September 2022 atau eksepsi atas Terdakwa Adrianto. 

Menurut Penasihat Hukum Adrianto, Masbuhin, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Masbuhin membeberkan lima poin surat dakwaan setelah pihaknya meneliti seluruh isi dalam berkas perkara dalam proses penyidikan dan persidangan.

Menurut Masbuhin, JPU yang membuat dan menandatangani surat dakwaan, tidak pernah hadir dalam persidangan pada tanggal 20 September 2022, apalagi membacakan surat dakwaan. Sementara surat dakwaan dibacakan JPU lain seolah-olah yang bersangkutan memiliki legal standing (kedudukan hukum). 

“Fakta hukum pertama, pada sidang pertama hari Selasa, (20/9/2022) dalam acara sidang pembacaan surat dakwaan yang hadir dan bertindak sebagai penuntut umum serta yang membacakan surat dakwaan adalah JPU Apri Ando Simanjutak. Padahal dalam surat dakwaan, tertanggal 6 September 2022 tersebut yang membuat dan menandatangani surat dakwaan adalah R. Harwiadi,” bebernya.

Yang bersangkutan Apri Ando Simanjutak, lanjut Masbuhin, tidak  memberi penjelasan apapun kepada Majelis Hakim dan PH Terdakwa Adrianto tentang kehadirannya apakah sebagai penuntut umum pengganti ataukah tidak.

Fakta hukum kedua, beber pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Ketua MPR RI ini, dalam surat dakwaan disebutkan kalau Terdakwa Adrianto bertempat tinggal di Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012, Kelurahan Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kota Surabaya. 

Padahal setelah tim PH Terdakwa Adrianto melakukan konfirmasi ke ke kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, ternyata tidak terdapat alamat Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012.

“Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono di wilayah hukum Kota Surabaya seperti yang disebut dalam surat dakwaan JPU itu ternyata masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Fakta hukum ketiga, terdakwa yang didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2), (3) Undang-Undang (UU) RI Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai Masbuhin hanyalah covernya saja.

Yang dimaksud covernya saja, jelas Masbuhin, bahwa isi surat dakwaan adalah terkait sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang didesain menjadi tanggung jawab Terdakwa Adrianto sebagai Staf Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya. Padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Staf Operasional Kredit hanya berurusan dengan administrasi nasabah. 

"Sedangkan terkait kelayakan pemberian kredit, analisis kredit dan pencairannya sesuai dengan tupoksi menjadi tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit/Analis Kredit Utama dan Kepala Cabang. Dan keduanya hanya dijadikan saksi saja,” imbuhnya.

Fkta hukum keempat, Terdakwa Adrianto didakwa melakukan pelanggaran dengan Pasal dan UU yang salah dan tidak sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan JPU. Kata Masbuhin, semestinya JPU mendakwa Andrianto dengan pelanggaran ketentuan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Perbankan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Terakhir, fakta hukum kelima dibeberkan Masbuhin, bahwa dari uraian di atas tentu surat dakwaan tersebut dibuat secara tidak lengkap, jelas dan cermat.