Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank, termasuk rekening atas nama Yulce Wenda selaku istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank, termasuk milik istri Lukas yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemblokiran ini dilakukan sejak bulan September 2022 yang lalu, dan tentu kami kami lakukan pemblokiran dimaksud karena kami menduga ada keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/10).
Ali memastikan, pemblokiran rekening itu sudah dilakukan sebelum istri dan anak Gubernur Lukas mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi. Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel