Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mengusut penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Menurut Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita, pengusutan ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan Anies Baswedan.
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya sejak awal bekerja profesional sesuai dengan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku.
“Sejak awal saya berkomitmen untuk pemberantasan korupsi, siapapun tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/10).
Sebab, kata Firli, semua yang dilakukan oleh KPK merupakan proses hukum, sehingga tidak seorangpun akan menjadi tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga selaku pelaku tindak pidana.
Dan KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” pungkas Firli.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat