Kasus Dugaan Suap di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin (13/10).

"Dari informasi yang kami peroleh, para saksi ini sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir pada hari ini," ujar Ali dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).

Sehingga, tim penyidik KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.