Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/10) awal pekan depan.
- Pertama dalam Sejarah, Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Pertama yang Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
- Jokowi Belum Pasti Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
- Hasto Sebut Kader PDIP Siap Mundur dari Kabinet Jokowi Hanya Ditahan Megawati Demi Stabilitas
Gugatan kasus tersebut dilayangkan Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Sidang perdana tersebut bakal disambut aksi dari elemen Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Anti Kepalsuan.
Berdasarkan seruan aksi yang beredar di pesan berantai WhatsApp, aksi akan dimulai pukul 9.40 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Aliansi massa ingin menyampaikan aspirasi agar tanggal 18 Oktober ditetapkan Hari Ijazah Palsu Sedunia.
"Bangsa yang besar adalah bangsa dengan presiden berijazah palsu, 18 Oktober 2022 penobatan Hari Ijazah Palsu Sedunia," tulis seruan aksi itu dikutip Sabtu (15/10).
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat