Bandar Sabu, Mertua dan Menantu di Jember Divonis Seumur Hidup

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat merilis tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kilogram beberapa bulan lalu/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat merilis tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kilogram beberapa bulan lalu/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis dua terdakwa pengedar sabu-sabu 1 kilogram, dengan hukumam seumur hidup.


Keduanya adalah Rendy Alfian (27), warga perum taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kaliwates Jember, dan Ahmad Mulyadi, (56) tahun, warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Jember.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Alfonsus Nahak ini, sangat mengejutkan terdakwa dan kuasa hukumnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum, Aga Wiranata, sebelumnya hanya 12 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, karena terdakwa terbukti secara meyakinkan memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009," ucap Alfonsus Nahak, saat membacakan putusan di PN Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang Candra PN Jember. Sedangkan kedua  terdakwa, Rendy Alfian dan Ahmad Mulyadi, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Dewatara s Poetra, saat dikonfirmasi menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim tersebut.  Sebab, putusan itu dinilainya sangat memberatkan bagi kedua kliennya, sangat jauh diatas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun menvonis hukuman seumur hidup," saat dikonfirmasi pada Selasa sore (25/20), 

"Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan," sambungnya.

Meski demikian, dia tidak langsung menyatakan banding, sebab masih diberi kesempatan selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. 

Sebelumnya, Satreserse Narkoba Polres Jember, menangkap dua bandar sabu, yakni Rendi Alfian (RA) dan Ahmad Mulyadi (AM), pada Juni 2022 lalu.

Penangkapan kedua terdakwa ini dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu ini. Setelah menangkap kedua kaki tangannya MNK dan CR, masing-masing warga Kecamatan Patrang.

Dari Proses persidangan baru diketahui, ternyata  keduanya masih ada hubungan keluarga, Yakni mertua dan menantu. [R[