Ombudsman RI meminta pemerintah agar menyikapi serius gangguan ginjal akut yang menginfeksi ratusan anak di 22 provinsi dengan cara menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Ahmad Muzani: Ombudsman Jembatan Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Publik
- Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ingin Berpolemik Soal Ombudsman
- Ombudsman Tidak Berwenang Urusi Pemberhentian Endar dari KPK
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam jumpa pers tentang "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", yang digelar secara virtual, Selasa (25/10).
Robert mengatakan, lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB.
"Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," ujar Robert.
Robert mengatakan kasus gangguan ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB.
Menurutnya, dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan penyakit gangguan ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pemerintah untuk membentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gangguan ginjal akut ini.
"Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," pungkasnya.
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor