Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dalam penanganan kasus. Teranyar, KPK menyetorkan uang Rp 553 juta ke kas negara hasil pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dkk.
- Pemerintah Didesak Segera Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut Anak
- Di Era Soeharto Semua Bersatu Hadapi Penguasa, Kini Rakyat Terbelah dan Saling Berhadapan
- Harus Berani Tampil Independen, Prabowo Jangan Terus Bergantung ke Jokowi
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk.
"Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (26/10).
Selanjutnya, terpidana Nur Afifah Balqis kata Ipi, telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.
Kemudian, terpidana Muliadi telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.
Lalu, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp 53 juta.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," pungkas Ipi.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti