Polres Bondowoso Bekuk 2 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar

Barang bukti penimbunan BBM jenis solar/Ist
Barang bukti penimbunan BBM jenis solar/Ist

Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana berupa penimbunan BBM jenis solar.


Terdapat 2 pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyimpan BBM yang disubsidi dan tanpa memiliki izin usaha penyimpanan sebagaimana dalam pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.

Diketahui kedua Pelaku atas Nama Inisial SK (53) dan IE (25), kedua Pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan raya maesan Desa Gambangan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. 

"Awalnya tertangkap seorang pelaku IE (25) dengan barang bukti 10 jerigen solar bersubsidi," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (26/10). 

Setiap jerigen tersebut berisi masing-masing 35 liter dengan menggunakan kendaraan isuzu panter. Selanjutnya setelah diintrogasi solar tersebut akan dibawa ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. 

Setelah pendalaman, ternyata didapati lima tandon berisi solar, dengan jumlah total diperkirakan menyentuh 1000 liter. 

"Di lokasi penampungan juga diamankan satu orang SK (53), dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil panter yang bermuatan 10 jerigen yang berisi solar masing-masing 35 liter. 

Selanjutnya ditemukan 5 tandon, 11 jerigen berisi solar, 27 jerigen kosong, 1 unit genset, 1 buah tangki modif terbuat dari plat besi ukuran panjang 1,5 meter. 

"Atas perbuatan kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas bumi," pungkasnya.