Penetapan Tersangka Kepala BKPP Banyuwangi, Kejari Mulai Dibanjiri Karangan Bunga

Kantor Kejari Banyuwangi mulai dibanjiri karangan bunga dan spanduk apresiasi usai penetapan tersangka korupsi yang meyeret Kepala BKPP Banyuwangi/RMOLJatim
Kantor Kejari Banyuwangi mulai dibanjiri karangan bunga dan spanduk apresiasi usai penetapan tersangka korupsi yang meyeret Kepala BKPP Banyuwangi/RMOLJatim

Penetapan tersangka Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi atau BKPP, NH, diapresiasi masyarakat melalui karangan bunga yang mulai berdatangan di kantor adyaksa Jl Jaksa Agung Suprapto.


Dari pantauan RMOLJatim, setidaknya terdapat 5 karangan bunga yang sudah terpasang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono menyatakan, terima kasih atas apresiasi dari sejumlah lapisan masyarakat, baik perorangan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Baik melalui karangan bunga ataupun spanduk dan sosial media.

"Jadi selama beberapa hari ini kami menerima banyak apresiasi. Ada spanduk dukungan di depan kantor, ada juga karangan bunga dukungan, ada juga link dukungan di Tiktok, yang pasti dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengucapkan terima kasih dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat atas kinerja kami," ucapnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/10).

Apresiasi itu, kata dia, dapat menjadi pemacu semangat korps Adhyaksa untuk bekerja keras memberantas kejahatan korupsi di Bumi Blambangan.

Pengungkapan kasus korupsi kegiatan makan dan minum fiktif, lanjutnya, adalah hasil kerja tim yang menyeret Kepala BKPP, NH. 

Yang diawali dari temuan Seksi Intelijen yang diteruskan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus dan tentu dorongan dari Kajari Banyuwangi.

"Dan Kajari mengawal secara langsung terhadap penanganan perkara ini, sehingga cepat diselesaikan," kata Mardiyono.

Sebelumnya, Jumat, 28 Oktober yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Banyuwangi menetapkan Kepala BKPP Banyuwangi, NH, tersangka korupsi.

BKPP ini sebelumnya dikenal Badal Kepegawaian Daerah atau BKD. 

NH diduga melakukan korupsi pada kegiatan makan dan minum fiktif tahun anggaran 2021, yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta lebih.

Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun NH ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan dinilai kooperatif.