Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) profesional dan proporsional dalam bekerja, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana serta memegang asas praduga tak bersalah juga persamaan hak di muka hukum.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
Baca Juga
Demikian antara lain disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penggeledahan ruangan dua Hakim Agung di Mahkamah Agung, pada Selasa (1/11) hari ini.
Firli memastikan pihaknya terus bekerja transparan, akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi diruang publik yang belum berkecukupan bukti. Kitapun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (1/11).
Karena KPK, tegas Firli tidak tunduk kepada kekuasaan manapun dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, kata Firli, tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku korupsi adalah salah satu prinsip KPK.
“Jadi saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi. Kami memang bukan untuk mencari kesalahan, kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti,” tekan Firli.
Dengan bukti-bukti inilah, satu peristiwa pidana korupsi akan terang dan menemukan tersangka.
“Hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Mari bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.
- Jalan Pulang Rizal Ramli
- Nurul Arifin Bantah Golkar Bakal Merapat ke PDIP
- Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli: Munafik, Sok Pahlawan!