Korupsi Anggaran Mamin Fiktif di BKPP Banyuwangi, Kejari Ungkap Hampir Separuh dari Anggaran Rp 1 Miliar

Caption: Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim
Caption: Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim

Dugaan korupsi di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Banyuwangi diungkap, Kejaksaan Negeri, menyebut kegiatan makan dan minum (Mamin) fiktif tahun anggaran 2021 mencapai separuh dari total anggaran senilai hampir Rp 1 miliar.


Temuan yang cukup mengejutkan ini, dikemukakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono. Ia mengatakan, berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik total kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 480 juta.

Anggaran kegiatan Mamin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di BKPP Banyuwangi hampir mencapai Rp 1 miliar dari 50 kegiatan sepanjang tahun 2021,

“Kalau yang fiktif senilai Rp 480 juta, kan hampir separuh dari anggaran Rp 1 miliar,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/11).

Setelah penetapan tersangka NH, dalam dugaan korupsi anggaran Mamin di BKPP, tim jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

“Sekitar 10 orang sudah diperiksa. Masih pendalaman yang saksi-saksi kunci dulu,” ujar Mardiyono.

Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh Kejari Banyuwangi berasal dari satuan kerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi. 

Tak menutup kemungkinan pemeriksaan yang akan dilakukan mulai dari kalangan CPNS, PNS, PPPK sampai tenaga harian lepas.

“Kalau untuk pemanggilan tersangka kita belum tahu. Nanti kalau ada kita update kembali,” tutupnya.

Kejari Banyuwangi pada Jumat, 28 Oktober 2022 menetapkan tersangka kepada Kepala BKPP yang dulu disebut BKD Banyuwangi, NH.

Penetapan tersangka itu, setelah Kejari Banyuwangi menemukan dugaan korupsi yang merugikan negara pada kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Banyuwangi.

Meski tidak ditahan, NH, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news