Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diminta penjelasannya terkait dengan pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran hasil tambang ilegal ke Perwira Tinggi (Pati) Polri.
- Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengagendakan rapat bersama Kapolri hari ini, Rabu (9/11) namun batal mengingat kesibukan Kapolri mempersiapkan pengamanan KTT G20 di Bali pada 14 November mendatang.
“Kita semua sama-sama dapat (informasi) dan dikejutkan dengan video beredar dan viral. Harusnya rapat dengan Kapolri (Rabu,9/11), tapi karena G20, habis dari Bali lah,” ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan.
Karena bagi Hinca, klarifikasi langsung oleh Kapolri terkait dengan persoalan ini menjadi penting sehingga komisi III mendapatkan fakta yang terjadi sebenarnya.
“Ini kesempatan kita diskusi. Saya kira nanti pas kapolri masuk kita bicarakan,” bebernya.
Sebelumnya, Ismail Bolong dalam sebuah video memberikan pengakuan terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam video itu, Ismail mengatakan kalau aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa surat izin beroperasi di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar yang menjadi wilayah hukum Polres Bontang. Aktivitas pertambangan ilegal ini, Ismail mengaku telah berjalan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.
Ismail kemudian, mengakui melakukan koordinasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan tujuan untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail juga perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh hukum. Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung kepada Pati polri tersebut.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.
“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Harus Bikin UU Berkualitas, Jangan Tunduk Kepentingan Cukong
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Guru Bahasa Arab asal Gambiran Harumkan Nama Banyuwangi di Tingkat Nasional