15 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2023 DPRD Banyuwangi

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatimKetua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatimKetua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatim
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatimKetua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatimKetua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/RMOLJatim

Lima belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dan legislatif masuk dalam Program Pembentukan Raperda DPRD Banyuwangi tahun 2023. Sebanyak 8 raperda di antaranya usulan dari eksekutif dan 7 sisanya usulan legislatif.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi merinci, raperda usulan eksekutif di antaranya tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Perumahan dan Kawasan permukiman, pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.

Selanjutnya, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Serta tiga raperda komulatif terbuka.

“Ada 8 judul Raperda yang akan diusulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda komulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan," ujar Sofiandi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/11).

Untuk sementara ini, usulan dewan terdapat 7 judul di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Pengarusutamaan Gender, Fasilitasi Pesantren, Produk Unggulan Daerah, Buruh Migran dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," ungkap politisi Golkar ini.

Pada Propemperda tahun 2023 ini, kata dia, akan memprioritaskan pembahasan raperda yang telah memenuhi administrasi perundang-undangan. Seperti halnya naskah akademik, legal drafting yang ada bukti telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sebagaimana amanat Undang-undang 15/2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.

Prioritas selanjutnya adalah Raperda yang bersifat mandatory, misalkan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang harus menjadi satu.

Selain itu, raperda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti Raperda LP2B, raperda perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar perda lainnya khususnya terkait perizinan.

"Intinya kita akan mendahulukan raperda yang sudah memenuhi administrasi perundang-undangan, ber naskah akademik, raperda yang bersifat mandatory dan raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati demikian, semua usulan raperda saat ini masih dilakukan inventarisasi dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat Bapemperda bersama eksekutif. Hal itu untuk mendengarkan paparan substansi materi raperda sebelum ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023.

"Seluruh usulan Raperda ini belum final, masih kita inventaris yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rapat Bapemperda dengan agenda pemaparan substansi materi," tutup politisi asal Kecamatan Cluring ini.