Pasal tentang rekayasa kasus diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
- Vaksin AstraZaneca Mengandung Babi, Pemerintah Diminta Transparan
- Pemerintah Tidak Patuh UU Kekarantinaan Kesehatan, Jangan Harap Rakyat Patuhi PPKM Darurat
- KKP Siap Bekerja Sama dengan KPK Kawal Kebijakan Lobster
Menurut Hinca, pasal itu dimaksudkan untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tidak disalahgunakan. Sebab, fenomena rekayasa kasus masih dan sering terjadi.
Politisi Demokrat itu meyakini praktik rekayasa kasus yang masih sering ditemui bisa dihentikan.
"Formula hukumnya kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” kata Hinca.
Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tidak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.
Hinca mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa.
‘’Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,’’ kata politisi Partai Demokrat seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Tiga Akademisi Soroti RKUHAP, Berpotensi Sebabkan Satu Lembaga Otoriter dan Tak Terkontrol
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi