Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan

Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mas Bechi/RMOLJatimGede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim
Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mas Bechi/RMOLJatimGede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mas Bechi/RMOLJatim

Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan ke Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi atas kasus pencabulan santri Ponpes Shidiqqiyah, Meliani Victoria alias Mila dinilai dapat dijadikan yurisprudensi oleh masyarakat.


Pasalnya, kasus tersebut telah di SP3 oleh polisi namun dapat kembali dilaporkan balik tanpa harus menggugat SP3 tersebut.

Demikian disampaikan oleh Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Mas Bechi usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis sore (17/11).

Dibeberkan Gede Pasek, jika kasus Mas Bechi ini sebelumnya pernah dilaporkan pada 29 Oktober 2019 dan dihentikan atau SP3 pada 31 Oktober 2019.

"Untuk peristiwa, alat bukti dan korban yang sama, yang beda hanya pelapornya. Jadi nanti kalau ada yang seperti ini tidak diterima polisi pakai aja kasus yang di Jombang," bebernya.

Kasus Mas Bechi, kata Gede Pasek, menjadi fenomena terburuk dalam hukum pidana, dimana cukup ada pengakuan satu orang dan tanpa ada saksi fakta namun perkaranya bisa lanjut hingga ke persidangan dan mengahasilkan putusan 7 tahun penjara.

"Tidak perlu ada saksi fakta, namun cukup ada satu orang mengaku lalu orang ini bercerita ke orang lain, orang lain itu kemudian menjadi saksi seakan peristiwa itu benar. Ini yang terjadi di perkara ini.

Berkaca dari kasus Mas Bechi ini, Gede Pasek menyarankan kepada masyarakat untuk membuat laporan balik apabila perkaranya telah di SP3 oleh Polisi.

"Kalau polisinya menolak, kasih tunjuk kasus yang di Jombang, nanti saya kasih bahannya buat para pencari keadilan," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus pencabulan  Mas Bechi ini majelis hakim yang diketuai Sutrisno tidak sependapat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dibuktikan Jaksa Kejati Jatim saat menuntut Anak Kyai Jombang tersebut. Mas Bechi justru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual.

Tak hanya itu, majelis hakim juga tak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut 16 penjara. Majelis hakim pun akhirnya menghukum Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Mas Bechi melalui penasehat hukumnya maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.