Terbukti Pungli Program PTSL, Kepala Desa Di Jember, Divonis 4 Tahun 5 Bulan

foto/net
foto/net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menvonis Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Kabupaten Jember, Saiful Mahmud, dengan Hukuman 4 tahun 5 bulan penjara. Karena Terbukti Korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta m, subsider 4 bulan penjara.


Putusan tersebut lebih ringan, 2 tahun dan 1 bulan penjara dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Isa Ulin Nuha. 

Menurut Humas,  yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, Majelis hakim menyatakan Terdakwa Saiful Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungutan liar PTSL tahun 2020. 

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B  UU No. 31 tahun 1999 jo  UU No. 20 tahun 2001, karena melakukan pungutan liar pada proyek PTSL Desa Kepanjen," ucap Soemarno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/11). 

"Karena itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan, denda Rp. 500 juta, subsider 4 bulan penjara," sambungnya. 

Atas putusan tersebut, lanjut Soemarno, terdakwa Saiful dan JPU masih  mempertimbangkan putusan tersebut. Majelis hakim masih memberi waktu selama 7 hari untuk berfikir atas putusan itu.

"Tadi terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU juga masih pikir -pikir," katanya.

Diketahui, Kasus korupsi, yang menyeret  Saiful Mahmud, kades yang berada di pesisir selatan Jember ini,  bermula dari  program PTSL pemerintah gratis pada 2020 dan 2021 lalu. Namun masyarakat yang mengurus program ini, dikenai tarif biaya  mulai dari Rp 800 ribu hingga 2 juta juta rupiah.

       

Jumlah bidang tanah, yang ikut Program PTSL  tahun 2020, terdapat 700 bidang tanah. Sedangkan tahun 2021 diikuti 1.802 bidang tanah.