Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menvonis Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Kabupaten Jember, Saiful Mahmud, dengan Hukuman 4 tahun 5 bulan penjara. Karena Terbukti Korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta m, subsider 4 bulan penjara.
- Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Dijadwal Ulang
- Di Hadapan Kades dan Camat, KPK: Kalau Sudah Tidak Bisa Dibina, Kita Binasakan
- Pembunuh Mahasiswa Unej 9 Tahun Lalu Tertangkap di Bali
Putusan tersebut lebih ringan, 2 tahun dan 1 bulan penjara dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Isa Ulin Nuha.
Menurut Humas, yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, Majelis hakim menyatakan Terdakwa Saiful Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungutan liar PTSL tahun 2020.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, karena melakukan pungutan liar pada proyek PTSL Desa Kepanjen," ucap Soemarno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/11).
"Karena itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan, denda Rp. 500 juta, subsider 4 bulan penjara," sambungnya.
Atas putusan tersebut, lanjut Soemarno, terdakwa Saiful dan JPU masih mempertimbangkan putusan tersebut. Majelis hakim masih memberi waktu selama 7 hari untuk berfikir atas putusan itu.
"Tadi terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU juga masih pikir -pikir," katanya.
Diketahui, Kasus korupsi, yang menyeret Saiful Mahmud, kades yang berada di pesisir selatan Jember ini, bermula dari program PTSL pemerintah gratis pada 2020 dan 2021 lalu. Namun masyarakat yang mengurus program ini, dikenai tarif biaya mulai dari Rp 800 ribu hingga 2 juta juta rupiah.
Jumlah bidang tanah, yang ikut Program PTSL tahun 2020, terdapat 700 bidang tanah. Sedangkan tahun 2021 diikuti 1.802 bidang tanah.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi