TikTok Sidak Wawali Surabaya Armuji Diprotes Warga, Pakar Hukum: Merasa Dipermalukan Silahkan Lapor

TikTok Wawali Surabaya, Armuji saat sidak proyek di Dukuh Bulu, Sambikerep/net
TikTok Wawali Surabaya, Armuji saat sidak proyek di Dukuh Bulu, Sambikerep/net

Konten sosial media (Medsos) TikTok milik Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji menyulut gejolak dan protes warga.


Hingga warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis (17/11) kemarin.

Mereka menuntut agar sidak yang dilakukan Wawali Armuji segera dihentikan. 

Alasannya, sidak itu terkesan panjat sosial (pansos) demi konten di media sosial (medsos) TikTok.

Menurut pandangan Dosen Prodi Hukum FISH Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil, jika protes yang warga terhadap konten Wawali itu, mungkin di anggap sebagai tindakan kurang etis. 

Protes warga ini masuk dalam kategori moralitas.

"Ini sebenarnya (protes warga) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika," kata Tamsil dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/11).

Timbulnya protes warga, lanjut dia, karena mungkin juga mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten TikTok sidak Wawali Armuji.

Alasannya, sambung Tamsil, warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya.

"Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (diunggah sosial media), tapi jangan terlalu digembar-gemborkan," tegasnya.

Lebih lagi, Tamsil menambahkan, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. 

Mengingat sidak Wawali Armuji itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Di sisi lain, dia menduga, media sosial TikTok yang digunakan Wawali Armuji untuk konten tanpa ada penjelasan. 

Artinya, sidak yang dilakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Wali Kota Surabaya. 

"Jadi, dia (Wakil Wali Kota) dalam hal ini mengalami sanksi moral," jelas pakar hukum tersebut.

Jika dilihat lebih jauh dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana. 

Apabila pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya. 

"Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya," tandasnya.

Hal tersebut, dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.