Baru Keluar Tahanan, Residivis Pengedar Sabu Ketangkap Lagi

Tersangka saat di Poles Bangkalan
Tersangka saat di Poles Bangkalan

Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menangkap pria berinisial ES (26 tahun) warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah.


Ia dibekuk petugas, pada hari Selasa (15/11), setelah tim Satres Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumahnya, dan menemukan sejumlah obat-obat terlarang.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan sabu sabu seberat 6,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, 1 kotak warna hitam, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pack sedotan dan 1 pack plastik klip kosong. 

Kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis sabu-sabu dan baru menghirup udara bebas setahun terakhir. 

Kapolres juga menyebut jika ES tidak jera dengan perbuatannya dia masa lalu.

"Pelaku ini residivis. Setelah bebas setahun silam, ternyata masih melakukan hal yang sama (pengedar narkoba, red.). Akhirnya, setelah lama jadi incaran polisi, tersangka berhasil kami tangkap karena kedapatan memiliki sabu 6,34 gram dari seorang pemasok yang kini jadi buronan polisi. Identitas pemasok barang haram tersebut sudah kami kantongi dan saat ini kami masih memburu orang tersebut," ungkap AKBP Wiwit. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(Has)