Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi menerapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc alias SIAKBA. Itu untuk menghadang anggota partai politik mendaftar tenaga ad hoc PPK.
- Transaksi E-Katalog Capai Rp127 M dengan Libatkan 700 UMKM Lokal, Banyuwangi Raih E-Purchasing Awards Jatim 2023
- Super Air Jet Resmi Terbang Perdana, Aksesibilitas Menuju Banyuwangi Kian Bertambah
- Pusat Pencegahan Polusi Plastik Pertama di Indonesia Diluncurkan di Banyuwangi
Baca Juga
Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dan Daftar Pemilih Tetap. Jadi, anggota parpol atau yang belum terdaftar di DPT otomatis akan tertolak ketika mendaftar.
"SIAKBA ini telah terintegrasi dengan SIPOL, DPT. Jika ada pendaftar yang tercatat di SIPOL maka secara otomatis tertolak oleh sistem," tegas Ari Mustofa, Wakil Kordiv SDM dan Parmas KPU Banyuwangi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/11).
Kecuali, bagi pendaftar yang tercatat dalam SIPOL KPU karena dicatut partai politik. Maka, langkah yang harus ditempuh adalah melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
Masa pendaftaran badan ad hoc PPK untuk Pemilu 2024 ini, dibuka sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022. Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dengan catatan perangkat atau gawai terkoneksi internet.
"Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id," ujarnya.
Bagi calon pendaftar yang merasa kesulitan, KPU Banyuwangi menyediakan operator untuk membantu mendaftarkan. Di kantor yang berada di Jalan Agus Salim, dekat dengan Kantor Dinas Pendidikan.
Dengan penerapan inovasi teknologi ini, Ari memprediksi tidak akan terjadi antrian panjang pendaftaran badan ad hoc, seperti yang terjadi pada pemilu tahun sebelumnya.
Sesuai kebutuhan, KPU akan merekrut 125 orang se Kabupaten Banyuwangi, untuk ditempatkan di 25 kecamatan. Sedangkan, kuota rekrutmen jumlah pendaftar minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan per kecamatan.
"Sampai saat ini sudah lebih 300 orang yang mendaftar," kata Ari.
Sementara itu, untuk kuota perempuan diberi jatah 30 persen. Namun bersifat memperhatikan alias bukan suatu keharusan dari tiap-tiap kecamatan.
Termasuk, menyediakan slot bagi penyandang disabilitas. Dengan catatan mampu menjalankan tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu.
"Kuota perempuan sebanyak 30 persen, itu sifatnya memperhatikan. Termasuk teman-teman difabel selama mampu menjalankan tugas, menyelesaikan urusan pemilu tingkat kecamatan," cetusnya.
Bagi pendaftar yang belum masuk ke dalam DPT, yang bersangkutan lebih dulu diharuskan mendaftar ke DPT. Langkah ini bisa dilakukan secara online.
"Selanjutnya setelah terdaftar pada DPT bisa mendaftar kembali melalui aplikasi SIAKBA. Atau bagi yang pindah alamat juga harus menyesuaikan lebih dulu," pungkas Ari.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung, Satu Pekerja Diduga Meninggal Tergiling Mesin
- Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023