Kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ternyata sudah keluar surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK
Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat ditanya soal perkembangan rencana yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahwa akan kembali menggelar perkara kasus tersebut.
"Kasus durian ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (22/11).
"Dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan, itu ada beberapa opsi ya, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil," imbuhnya.
Karyoto menuturkan, kasus kardus durian ini sudah lama terjadi, yakni 11 tahun yang lalu. Hal tersebut membuat terjadinya dilema.
Bahkan, Karyoto bercerita bahwa penyidik dan jaksa yang sebelumnya menangani perkara tersebut sudah terpisah-pisah.
"Tapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," pungkas Karyoto.
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor