Bukan Kepepet Ekonomi, Kawanan Maling Curi Komputer Sekolah Karena Iseng

Keterangan foto: Pelaku tindak pidana pencurian saat rilies di Mako Polres Madiun/RMOLJatim
Keterangan foto: Pelaku tindak pidana pencurian saat rilies di Mako Polres Madiun/RMOLJatim

Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun membekuk lima orang pelaku pencurian komputer SMPN 2 Geger,  Desa Ngaldug kecamatan Geger kabupaten Madiun. Pencurian terjadi pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu.


"Keberadaan mereka terpantau berada di Batu Malang dan kita saat itu upayakan penangkapan," terang Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Senen (28/11).

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tiga buah linggis, kunci L, obeng satu unit mobil Xenia nopol B 1067 KIQ, beserta sepasang plat nomor polisi nomor B 2989 TYT.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti, ini afa linggis, kunci L, obeng, dan satu unit mobil Xenia," tambah AKP Danang.

Sementara itu, salah satu pelaku bahwa pencurian tersebut dilakukan karena iseng. Dan hasil pencurian sudah dibagi dan dibuat untuk keperluan sehari hari. 

Kelima pelaku pencuri tersebut berasal dari luar Madiun. Diantaranya CN (28) asal Tulehu kecamatan Salahatu Maluku Tengah, MST (30) asal Tulehu kecamatan Salahatu Maluku Tengah, TIT (32) asal Tulehu kecamatan Salahatu Maluku Tengah, AM (20) warga Mutiara Gading Timur, Bekasi Timur kabupaten Bekasi, AP (35) warga Jalan Karya bakti kelurahan Tanah Baru kecamatan Beji kota Depok.

"Untuk sasaran kami iseng pak, hanya modalkan goggle map saja," ujar TIT kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Hasil curian komputer sebanyak 18 unit itu menurut pengakuan tersangka, sudah dijual kepada sesworang yang bernama Hendro. Setiap unit komputer dihargai Rp. 1.900.000,-

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara.