Enam Organisasi Profesi Kesehatan Jombang Sepakat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Massa aksi dari organisasi kesehatan di Jombang saat menyuarakan pendapat/RMOLJatim
Massa aksi dari organisasi kesehatan di Jombang saat menyuarakan pendapat/RMOLJatim

Massa aksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi kesehatan lain yang berada di Kabupaten Jombang sepakat satu suara menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law).


Selain IDI lima organisasi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Mereka berkumpul di Kantor IDI Jombang yang terletak di Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, satu persatu kemudian menyuarakan aksi dan membuat pernyataan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11) kemarin sore.

Ketua IDI Jombang, dr Hexawan Tjahyawidada mengatakan, dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law banyak hal yang ternyata dinilai kurang tepat. Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. 

"Munculnya RUU Kesehatan Omnibus Law bisa menimbulkan kerugian di masyarakat terutama terhadap layanan kesehatan di Indonesia," kata Hexa, Selasa (29/11) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Hexa menilai, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law juga berpotensi menimbulkan mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

"Keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah terutama dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik, dan disiplin dalam menjalankan organisasi," paparnya.

Untuk itu, kata Hexa menegaskan, bahwa IDI dan lima organisasi kesehatan di Kabupaten Jombang menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi besar merugikan kepetingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Pihaknya bersama dengan organisasi kesehatan yang berada di Kabupaten Jombang menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari prioritas Prolegnas. 

"Karena pada poin itu juga akan melebur organisasi kesehatan lainnya menjadi satu organisasi yakni Organisasi Kesehatan. Itu yang menurut kami salah, padahal organisasi sangat membantu dalam hal pengawasan kode etik dan sebagainya," jelasnya.

Hexa menambahkan, pihaknya sama sekali tidak sedikitpun melawan pemerintah, namun sangat mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah.

Yaitu dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan organisasi profesi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. 

"Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law," ujarnya.

Sementara, dr Luluk Cynthia Wahyuni yang juga Anggota DPRD Komisi D menyatakan bahwa undang-undang ini perlu adanya pembahasan ulang. Dari kajian yang dilakukan IDI menggarisbawahi ada poin yang perlu dibenahi. 

"Rekomendasi dan usulan pasti akan kami sampaikan. Kami tidak ingin nantinya malah menimbulkan hal yang tidak baik dan membahayakan bagi masyarakat juga," tuturnya.

Ia menilai ada poin yang mengganjal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yakni tentang penetapan SIP (Surat Izin Praktek) yang hanya dibuat seumur hidup sekali. Padahal selama ini SIP hanya berlaku 5 tahun sekali untuk menjaga kualitas profesi kedokteran. 

"Jika diberlakukan seperti itu, misalkan ada Malpraktek dalam kinerja dokter maka IDI tidak bisa mengambil kebijakan. Kalau selama ini IDI bisa mengambil kebijakan dengan memutus SIP. Kalau seumur hidup maka IDI tidak bisa melakukan kebijakan itu," katanya. 

Selain mengkritisi kebijakan itu, anggota legislatif dari Fraksi PKB ini juga menyanjung jika kebijakan itu ada sisi baiknya. Namun ada beberapa poin yang tidak setuju. Karena organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

"Saya selaku Dokter dan anggota dewan saya menyikapi dengan positif saja. Apa yang menjadi aspirasi Dokter akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Jombang agar diusukan ke DPR RI nantinya," ujarnya.